Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari jata co-operation
yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling
bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain:
ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Berikut adalah definisi
definisi dari koperasi menurut beberapa sumber:
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis
(formation of a democratically
controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
(making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang
(accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
2. Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mencapai kesejahteraan anggotanya.
3. Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi
yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga
kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.
5. Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
1. Prinsip Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara
A.
Pengawasan
secara demokratis
B.
Keanggotaan
yang terbuka
C.
Bunga atas
modal dibatasi
D.
Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
E.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
F.
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
G.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
H.
Netral
dengan politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja
tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung
jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5. Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada
anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, mapun
internasional.
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing
anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
http://medianapooh.blogspot.com/2010/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar