Minggu, 08 Juni 2014

Anime Special A

Hallo~ sebenernya udah lama aku sih mau bahas review anime yang satu ini, tapi ga sempet terus :(
Emang sih anime ini anime lama tapi ini anime bagus banget, rekomen deh buat para otaku :D
Oke langsung bahas aja ya.

Special A
Anime ini menceritakan tentang sekelompok anak sekolah yang masuk kelas special, yaitu kelas Special A atau S.A. Kelas special A ini ada 7 orang anak pintar dan 7 orang ini punya ke unikan masing masing , yuk kita bahas keunikan setiap tokohnya.

1. Kei Takashima
Kei ini juara 1 dikelas S.A, karakter kei disini dia itu cowok cool yang pintarnya ga bisa dikalahin, kei suka menyendiri. Di dalam animenya Kei itu dibenci banget sama adiknya karena kei itu terlalu dingin dan ga pernah perhatian sama adiknya, padahal kei cuma ga tau cara ngungkapin rasa sayangnya ke adiknya. Tapi nanti di tengah cerita adiknya udah ga benci lagi sama kei.
Oh iya kei ini punya Rival namanya hikari. Walaupun disebutnya "rival" tapi kei ini cinta banget loh sama hikari XD

2. Hikari Hanazono
Hikari juara 2 dikelas S.A. Hikari selalu menganggap kei itu sebagai rivalnya. Karena sejak kecil ia selalu bertarung sama kei, tapi sayangnya hikari ga pernah bisa ngelawan kei hikari selalu jadi juara 2. Hikari berasal dari anak keluarga yang biasa saja berbeda dengan ke enam temannya itu yang berasal dari keluarga kaya. Biarpun hikari selalu menganggap kei itu rivalnya tapi ia sayang sama kei dia ga pernah mau ngakuin perasaan sayangnya karena sedikit egois selalu menganggap kei adalah rival

3. Jun Yamamoto
Juara 3 di S.A Jun yang imut ini adiknya megumi, menurut aku jun ini punya karakter yang unik. Jun mempunyai 2 kepribadian Setiap dia menatap atau dicium seorang gadis pasti kepribadian jahatnya muncul. Makanya jun agak malu gitu kalo lagi deket cewek XD

4. Megumi Yamamoto
Juara 4 di S.A Megumi adalah saudara kembar jun. Megumi juga punya karakter yang unik, megumi selalu berkomunikasi dengan buku yang dibawanya, alasannya karena ia ingin menjaga suaranya biar bagus pas dia nyanyi karena kalau dia nyanyi suaranya selalu jekek-_-

5. Tadashi Karino
Juara 5 di S.A Tadashi itu karakter yang paling lucu dia suka dibully sama akira gara gara kalau ngumpul sama S.A selalu makanan yang ada diotaknya XD  pokoknya tingkah laku dia di S.A konyol deh haha

6. Akira Toudou
Juara 6 di S.A akira ini ya bisa dibilang tomboy banget ya haha walaupun tomboy tapi akira jago masak, dia suka masak buat anak S.A, akira itu temennya kei sejak mereka masih kecil, tapi akira sama kei itu kayak tom and jerry ga pernah akur-_- oh iya akira ini sayang banget loh sama hikari, soalnya bagi dia itu hikari malaikatnya, hikari selalu bisa hibur dia kalau dia sedih, selalu ngasih semangat, pokoknya dia sayang banget deh sama hikari.

7. Ryuu Tsuji
Juara 7 di S.A walaupun juara 7 bukan berarti ryuu bodoh loh, sebenarnya ryuu itu sama pintarnya kayak kei sama hikari tapi ryuu selalu menjaga posisi juara 7 nya itu buat ngelindungin Jun sama Megumi ( ada diepisode berapa gitu si ryuu ini ngerjain 1000soal dalam waktu kurang dari 30 menit karena sebelumnya dia dijebak sama lawannya, tapi dia menang). Bagi ryuu jun dan megumi itu penting banget, bisa dibilang kalo ryuu itu udah kayak ibunya jun dan megumi XD Ryu ini pecinta binatang loh, dia kalau sekolah selalu bawa binatang peliharaannya-_- freak banget lah sampe sampe di apartemennya ada gajah, burung, monyet, dll-_-

Diatas itu adalah tokoh tokoh dari special A. Sekarang bahas ke seriesnya :3
Anime ini wajib ditonton! Salah satu anime yang ngajarin walaupun kalian saingan, mempunyai lawan tapi kalian ga boleh menang pake cara kotor/curang. Ini terjadi sama kei dan hiraki walaupun hiraki saingan sama kei mati matian dan hasilnya dia selalu jadi yang nomer dua dia ga pernah pakai cara curang untuk ngalahin kei. Bisa dicontoh kan?^^
Terus anime ini menceritakan tentang persahabatan yang bener bener mereka pertahanin. Waktu kelas S.A dibubarkan akhirnya mereka tetap bersama. Disini juga menceritakan kisah cinta antara kei-hikari, akira-tadashi, megumi (walaupun ga begitu banyak). Akhir series ini happy end loh~ seneng banget nontonnya :")

Segitu aja kali yaaa reviewnya. Kalau diceritain semua nanti udah ga enak dong buat ditonton XD
Arigatou :)

Rabu, 02 April 2014

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pemahaman Hak Asasi Manusia

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata.
Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sejarah berkembangnya Hak Asasi Manusia
Sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.


BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
Manusia mempunyai hak yang sama.
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
Adanya kemerdekaan hak milik.
Adanya kemedekaan lalu lintas.
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Minggu, 12 Januari 2014

Cara memposting status dan foto diakun weibo



Kali ini saya akan membahas tentang weibo (lagi), dipostingan ini saya ingin menjelaskan bagaimana cara memposting status atau foto pada akun jejaring sosial china (weibo)

Silahkan diperhatikan gambar dibawah ini:
















Diakun weibo jika kalian ingin memposting status ataupun foto itu caranya sangat mudah, anda tinggal menuliskan apa yang ingin anda katakan pada kolom dibawah ini










Untuk mempostingnya tinggal mengklik option yang berwarna merah.
Jika kalian ingin memposting foto kalian cukup mengklik gambar yang berwarna hijau, seperti gambar dibawah in.

Lalu kalian tinggal memilih foto yang mana yang kalian ingin upload. Mudahkan? Selamat mencoba.

Sabtu, 11 Januari 2014

Cara membuat gif (gambar bergerak pada photoscape)

Untuk yang masih kebingungan gimana cara membuat gambar bergerak/gif, saya mempunyai cara simple untuk membutnya bisa juga disebut cara pemula sih. Hehehe, nah berikut ini cara caranya.
1.      Jika belum mempunyai software photoscape kalian bisa mendownloadnya dulu dari google. Software ini free kok tanpa berbayar.
2.      Buka software photoscapenya, pada saat membukanya akan ada tampilan seperti ini

3.      Pilihlah icon yang bernama “gif animasi”
4.      Pilihlah foto dari galeri terus drag ke kolom yang paling atas.


5.      Diatas situ ada pilihan waktu berapa lama gambar bergerak itu bisa diatur sesuai keingnan anda.
6.      Pada gambar diatas juga terdapat pilihan ukuran gambar, jika anda ingin membuat gambar yang bersize besar maka ubahlah ukuran gambar tersebut pada pilihan “ukuran foto”
7.      Jika anda telah fix menjadikan foto foto tersebut menjadi gambar gif pilih simpan, lalu simpan sesuai drive yang anda inginkan.
8.      Nah gambar gif anda telah berhasil dibuat.


Mudahkan cara membuat gambar gif? Selamat mecoba.